TUGAS MAKALAH TENTANG
KORUPSI
Disusun Oleh :
Nama : Eko
Yuli Setiono
NIM : 13.11.0313
Kelas : TI 13 C
PROGRAM STUDI TEKNIK
INFORMATIKA
STMIK AMIKOM PURWOKERTO
2014
BAB 1
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Korupsi
merupakan masalah besar yang di hadapi Indonesia sejak dahulu hingga sekarang.
Korupsi menyebabkan kemiskinan pada rakyat Indonesia. Hasil kerja KPK
membuktikan bahwa sebagian besar pihak melakukan korupsi, bahkan sampai saat
ini mungkin banyak pihak yang belum terungkap dengan tindakannya sebagai
seorang koruptor. Hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia bagaimana nasib bangsa Indonesia kedepannya
jika para pemimpin bangsa pada akhirnya bertindak sebagai seorang koruptor. Lemahnya hukum di Indonesia dijadikan senjata ampuh para
koruptor untuk menghindar dari tuntutan.
Korupsi
di Indonesia sudah sangat merajalela dan menjadi fenomenasosial yang terjadi
pada tatanan pemerintahan. Fenomena korupsi dalam administrasi publik sering
kali menjadi persoalan utama pada pemerintahan, karena korupsi telah merasuk
pada praktik administrasi publik dalam tatapelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Penyalahgunaan kekuasaan dari pelaksanaan fungsi pemerintahan menjadi bagian
dalam melakukan tindak pidana korupsi. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi
merupakan suatu pelanggaran hukum, akan tetapi sudah menjadi sebuah kejahatan. Dalam
perkembangannya korupsi sering kali menjadi faktor penghambat dalam proses
pembangunan maupun pelaksanaan pemerintahan suatu negara. Kegiatan korupsi
dijadikan sebagai jalan pemulus tujuan seseorang maupun institusi dalam
mencapai tujuan yang diinginkan terutama dikalangan pejabat publik
(pemerintahan).
B.Tujuan
dan manfaat penelitian
TUJUAN PENELITIAN
a.
Utuk mengetahui Apa itu korupsi.
b. Jenis-Jenis Korupsi.
c. Akibat Korupsi.
d. Upaya-upaya yang harus dilakukan
dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
e. Untuk mengetahui kasus korupsi
yang menyangkut nama Ahmad Fathanah.
MANFAAT
PENELITIAN
a.
Untuk mengetahui apa itu korupsi dan dampaknya.
b.
Memotifasi agar kita tidak melakukan tindakan korupsi.
c.
Agar kita dapat melakukan penanggulangan korupsi setidaknya dari kasus korupsi
yang terkecil.
d.
Dapat menambah wawasan tentang korupsi
dan dampak dari korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. LANDASAN
TEORI
Pengertian korupsi
korupsi
merupakan perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya
suatu pemberian. Korupsi berasal dari kata latin Corrumpere, Corruptio, atau
Corruptus. Arti harfiah dari kata tersebut adalah penyimpangan dari kesucian
(Profanity), tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran
atau kecurangan. Dengan demikian korupsi memiliki konotasi adanya
tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa Barat
kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris : Corrupt,
Corruption; Perancis : Corruption; Belanda : Korruptie. Dan akhirnya dari
bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke istilah Indonesia menjadi : Korupsi.
Kumorotomo
(1992 : 175), berpendapat bahwa “korupsi adalah penyelewengan tanggung jawab
kepada masyarakat, dan secara faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan,
kecurangan atau manipulasi”. Lebih lanjut Kumorotomo mengemukakan bahwa korupsi
mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan
(non-violence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu muslihat (guile),
ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian suatu kenyataan (concealment).Selain
pengertian di atas, terdapat pula istilah-istilah yang lebih merujuk kepada
modus operandi tindakan korupsi. Istilah penyogokan (graft), merujuk kepada
pemberian hadiah atau upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain.
Pemerasan (extortion), yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas
hadiah-hadiah tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas Negara. Kecuali itu, ada
istilah penggelapan (fraud), untuk menunjuk kepada tindakan pejabat yang
menggunakan dana publik yang mereka urus untuk kepentingan diri sendiri
sehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebih mahal.Dengan
demikian, korupsi merupakan tindakan yang merugikan Negara baik secara langsung
maupun tidak langsung. Bahkan ditinjau dari berbagai aspek normatif, korupsi
merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran Di mana norma soisal, norma hukum
maupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai
tindakan yang buruk.
a. Jenis-Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa
dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan
itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap-menyuap (istilah lain :
sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam
pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain :
pemberian hadiah).
Selanjutnya Alatas dkk (Kumorotomo,
1992 : 192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu :
1. Korupsi transaktif (transactive
corruption)
Jenis korupsi ini
disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak
penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan
keuntungan tersebut.
2. Korupsi yang memeras (extortive
corruption)
Pemerasan adalah
korupsi di mana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah
kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang
berharga baginya.
3. Korupsi defensif (defensive
corruption)
Orang yang
bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat
atau terhenti (perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam
rangka mempertahankan diri).
4. Korupsi investif (investive
corruption)
Pemberian barang
atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih
dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
5. Korupsi perkerabatan atau
nepotisme (nepotistic corruption)
Jenis korupsi ini
meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap Sanak-Saudara atau teman dekat
untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan
norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan
sebagainya.
6. Korupsi otogenik (autogenic
corruption)
Bentuk korupsi
yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
7. Korupsi dukungan (supportive
corruption)
Korupsi yang
dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang
akan dilaksanakan.
Demikianlah, korupsi sebagai fenomena
sosial, ekonomis, dan politis ternyata memiliki penampakan yang beraneka ragam.
Namun meski berubah-ubah, dasar pijakannya adalah korupsi jenis transaktif dan
pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang.
b.
Sebab-Akibat Korupsi
Di lingkungan
masyarakat Asia, selain mekarnya kegiatan pemerintah yang dikelola oleh
birokrasi, terdapat pula ciri spesifik dalam birokrasi itu sendiri yang menjadi
penyebab meluasnya korupsi. Kebanyakan model birokrasi yang terdapat di
Negara-Negara Asia termasuk Indonesia adalah birokrasi patrimonial. Adapun
kelemahan yang melekat pada birokrasi seperti ini antara lain tidak mengenal perbedaan
antara lingkup “pribadi” dan lingkup “resmi”. Hal ini menyebabkan timbulnya
ketidakmampuan membedakan antara kewajiban perorangan dan kewajiban
kemasyarakatan atau perbedaan antara sumber milik pribadi dan sumber milik
pemerintah.Selain itu, yang patut diperhatikan ialah korupsi yang bermula dari
adanya konflik loyalitas diantara para pejabat publik. Pandangan-pandangan
feodal yang masih mewarnai pola perilaku para birokrat di Indonesia
mengakibatkan efek konflik loyalitas. Para birokrat kurang mampu
mengidentifikasi kedudukannya sendiri sehingga sulit membedakan antara
loyalitas terhadap keluarga, golongan, partai atau pemerintah.
Akibat yang paling
nyata dari merajalelanya korupsi di tingkat teknis operasional adalah
berkembangnya suasana yang penuh tipu-muslihat dalam setiap urusan
administrasi. Seandainya saja kita meneliti secara cermat, banyak dampak
negatif yang ditimbulkan oleh korupsi, seperti : munculnya pola-pola kejahatan
terorganisasi, lambannya tingkat pelayanan karena pelayanan harus ditembus oleh
uang sogok atau pengeruh personal, berbagai sektor pembangunan menjadi lumpuh
karena alat kontrol untuk mengawasinya tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Kelesuan juga menyelimuti dunia swasta karena mereka tidak lagi melihat
pembagian sumberdaya masyarakat secara adil. Hal ini sejalan dengan pendapat
Myrdal (1977 : 166-170), bahwa :
1. Korupsi memantapkan dan
memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat untuk terjun di
bidang usaha dan kurang tumbuhnya pasaran nasional.
2. Permasalahan masyarakat majemuk
semakin dipertajam oleh korupsi dan bersamaan dengan itu kesatuan negara juga
melemah. Juga karena turunnya martabat pemerintah, tendensi-tendensi itu turut
membahayakan stabilitas politik.
3. Karena adanya kesenjangan diantara
para pejabat untuk memancing suap dengan menyalahgunakan kekuasaannya, maka
disiplin sosial menjadi kendur, dan efisiensi merosot.
Dengan demikian,
akibat-akibat korupsi itu tidak hanya bisa ditelaah secara teoritis tetapi
memang banyak dialami oleh masyarakat yang melemah oleh korupsi. Dan korupsi
itu sendiri bisa menghancurkan keberanian orang untuk berpegang teguh pada
nilai-nilai moral yang tinggi. Bahkan kerusakan oleh korupsi yang sudah
menjelma menjadi kerusakan pikiran, perasaan, mental dan akhlak dapat
membuahkan kebijakan-kebijakan yang sangat tidak masuk akal. Sehingga
terjadilah ketidakadilan dan kesenjangan yang sangat besar.
Pembahasan
1. Penegakan hukum yang tidak
konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2. Struktur birokrasi yang berorientasi
ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan
renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
3. Kurang optimalnya fungsi
komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and
balance.
4. Banyaknya celah/lubang-lubang yang
dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi
negara Indonesia.
5. Kesulitan dalam menempatkan atau
merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku
korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
6. Taktik-taktik koruptor untuk
mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan negara yang semakin canggih.
7. Kurang kokohnya landasan moral
untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.
d.
Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
Dengan
memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan
yang dihadapi dalam pemberantasannya, dapatlah dikemukakan beberapa upaya yang
dapat dilakukan untuk menangkalnya, yakni :
1. Menegakkan hukum secara adil dan
konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya
yang berlaku.
2. Menciptakan kondisi birokrasi yang
ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan
kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
3. Optimalisasi fungsi pengawasan
atau kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan
pengawasan secara programatis dan sistematis.
4. Mendayagunakan segenap
suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama
membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan
korup dapat ditutup.
5. Adanya penjabaran rumusan
perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau
perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
6. Semua elemen (aparatur negara, masyarakat,
akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk mengungkap
penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang
ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan.
7. Melakukan pembinaan mental dan
moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang
keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika
memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran
dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan,
diselewengkan atau dikorup.
B.
PERMASALAHAN
Terdakwa kasus
suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah
dituntut pidana penjara 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap impor
daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Denda Rp 500 juta dan
subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk TPPU-nya, 10 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan. Fathanah juga tidak
setuju dengan hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. Hal yang memberatkan
itu adalah pernah dua kali dihukum dalam tindak pidana kejahatan lain di
Indonesia.
Jaksa Rini
menuturkan, pihaknya menilai Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tipikor secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf
Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Adapun
dalam TPPU jaksa menilai Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pencucian uang secara bersama-sama. Ahmad Fathanah selaku orang kepercayaan
Luthfi Hasan menyanggupi dan telah membantu pengurusan penambahan kuota impor
daging sapi 8.000 untuk PT Indoguna Utama bersama empat anak perusahaannya.
Ahmad Fathanah bahkan mempertemukan Luthfi dengan Dirut PT Indoguna Maria
Elizabeth Liman dan Elda Deviane Adiningrat di Angus Steak, Senayan City, pada
28 Desember 2012.Fathanah bukan pelaku utama sebenarnya, tapi aset orang lain
yang dia kelola. Ahmad Fatanah, mengaku pernah menyumbangkan dana ke Partai
Keadilan Sejahtera (PKS). Bahkan Fathanah juga mengakui, bukan hanya PKS yang
mendapat sumbangan darinya. Sebagai pengusaha, dia banyak memberi sumbangan ke
pihak lain selain PKS.
Fathanah sendiri, sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor
daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia juga merupakan kolega dari mantan
Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.Menurut Baran, perbincangan dalam telepon
terjadi pada 20 November 2012. Saat itu, Fathanah menghubunginya untuk
membicarakan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah mengatakan usahanya
untuk mengimpor daging sapi digagalkan Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya,
pada 8 November 2012, PT Indoguna sempat mengajukan permohonan penambahan kuota
impor daging sapi semester II sebesar 500 ton. Permohonan itu masuk ke Kepala
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementan.
Setelah dikaji dokumen dan administrasinya, salinan surat permohonan itu
diterima Syukur Iwantoro. Saat itu, Syukur menolak memberikan rekomendasi
karena permohonan penambahan kuota tidak sesuai prosedur.Persidangan di
pengadilan mengungkap transparan kehidupan pribadi pesohor baru itu. Kendati
kondang di kalangan akltivis dan simpatisan PKS, namun sulit dipungkiri nama
Luthfi Hasan Ishaaq kini jauh lebih kondang. Selain mengungkap ketiga istri
Luthfi Hasan Ishaaq, pengadilan itu juga mengungkap empat pernikahan
Fathanah.Di ruang sidang pengadilan Tipikor tidak tampak massa pendukung dari
PKS, hanya ada istrif Fathanah, Sefti Sanustika yang mendampingi suaminya.
Dalam perkara ini Luthfi dan Fathanah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a
atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah
diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan
ancaman 20 tahun penjara Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang
dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor
8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Direktur Indoguna
Utama, Arya Abdi Effendi alias Dio, kembali mengaskan bila Ahmad Fathanah
pernah menjanjikan membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi untuk
Indoguna Utama.Pada pertemuan Fathanah dengan Arya dan Dirut Indoguna Maria
Elizabeth Liman,Fathanah meminta Rp 1
miliar yang dialibikan untuk biaya safari dakwah ke sejumlah daerah di
Indonesia. Keesokan harinya, duit Rp 1 miliar diserahkan ke Fathanah di kantor
Indoguna. Indoguna menyiapkan Rp 500 juta, sisanya berasal dari duit Rudy
Susanto, Komisaris PT Berkat Mandiri Prima yang diminta Arya.Ahmad Fathanah
diungkapkan membeli perhiasan atau berlian yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar
dari toko MB Jewerly selama 2012. Setelah ditotal pembelanjaan perhiasan Rp 900 juta dan Rp 300 juta. Dalam
pembayarannya, Fathanah kerap mentransfer ke rekening Bank Mandiri atau tunai.
Hal itu juga dibenarkan saksi Caroline Tanata yang merupakan marketing dari MB
Jewerely. Dia mengatakan Fathanah kerap membeli perhiasan di MB Jewerely. Dalam
surat dakwaan, Fathanah memang kerap membelikan perhiasan untuk beberapa teman
wanitanya.Sebut saja, model panas Andi Novitalia alias Vitalia Sesya pernah
dibelikan gelang berlian rose gold seberat 9,10 gram seharga Rp 37,5 juta, dan
sebuah gelang white gold, cincin berlian seberat 4.10 gram seharga Rp 20 juta,
serta kalung (3,03 gram) dan liontin (2,87 gram) seharga Rp 16,9 juta.Kemudian
membelikan cincin, gelang dan liontin untuk Tri Kurnia dan juga Sefty
Sanustika.Teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi
Hasan Ishaaq itu dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3
miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging
sapi.Jaksa juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian
uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan
membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 38,709 miliar.
pada Januari 2011
sampai Januari 2013 melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 38,709
miliar dari beberapa perbuatan. Dalam hal ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal
yang memberatkan Fathanah yaitu perbuatannya dianggap berdampak buruk pada peternak
lokal. Kemudian Fathanah alias Olong juga pernah melakukan tindak kejahatan di
Australia.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Uraian mengenai
fenomena korupsi dan berbagai dampak yang ditimbulkannya telah menegaskan bahwa
korupsi merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta
orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari
kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi
negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan hukum
merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum
yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan
terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut
kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak
pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh
hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang
diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan
gagal.Meski demikian, pemberantasan korupsi jangan menajdi “jalan tak ada
ujung”, melainkan “jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya
untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem
sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.
B. SARAN
Sikap untuk
menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi
dapat dimulai dari hal yang kecil. Dan sikap yang di miliki seseorang itu
bereda beda Untuk para pembrantas korupsi lebih di pertegas dan untuk para
korupsi, jangan harap nyaman duduk menikmati hasil korupsi, tuhan pasti
membalas semua kejahatan kita trimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar