- See more at: http://kuc0pas.blogspot.com/2012/03/cara-buat-animasi-berjalan-di-blog-cara.html#sthash.FGSgce9M.dpuf

Senin, 15 Desember 2014

Makalah Kasus Korupsi



TUGAS MAKALAH TENTANG
KORUPSI















                                                    Disusun Oleh :
Nama :  Eko Yuli Setiono
NIM   : 13.11.0313
Kelas  : TI 13 C

PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
STMIK AMIKOM PURWOKERTO
2014



BAB 1
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Korupsi merupakan masalah besar yang di hadapi Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Korupsi menyebabkan kemiskinan pada rakyat Indonesia. Hasil kerja KPK membuktikan bahwa sebagian besar pihak melakukan korupsi, bahkan sampai saat ini mungkin banyak pihak yang belum terungkap dengan tindakannya sebagai seorang koruptor. Hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia  bagaimana nasib bangsa Indonesia kedepannya jika para pemimpin bangsa pada akhirnya bertindak sebagai seorang koruptor. Lemahnya hukum di Indonesia dijadikan senjata ampuh para koruptor untuk menghindar dari tuntutan.
Korupsi di Indonesia sudah sangat merajalela dan menjadi fenomenasosial yang terjadi pada tatanan pemerintahan. Fenomena korupsi dalam administrasi publik sering kali menjadi persoalan utama pada pemerintahan, karena korupsi telah merasuk pada praktik administrasi publik dalam tatapelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Penyalahgunaan kekuasaan dari pelaksanaan fungsi pemerintahan menjadi bagian dalam melakukan tindak pidana korupsi. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, akan tetapi sudah menjadi sebuah kejahatan. Dalam perkembangannya korupsi sering kali menjadi faktor penghambat dalam proses pembangunan maupun pelaksanaan pemerintahan suatu negara. Kegiatan korupsi dijadikan sebagai jalan pemulus tujuan seseorang maupun institusi dalam mencapai tujuan yang diinginkan terutama dikalangan pejabat publik (pemerintahan).


B.Tujuan dan manfaat penelitian

TUJUAN PENELITIAN
a. Utuk mengetahui Apa itu korupsi.
b. Jenis-Jenis Korupsi.
c. Akibat Korupsi.
d. Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
e. Untuk mengetahui kasus korupsi yang menyangkut nama Ahmad Fathanah.

MANFAAT PENELITIAN
a. Untuk mengetahui apa itu korupsi dan dampaknya.
b. Memotifasi agar kita tidak melakukan tindakan korupsi.
c. Agar kita dapat melakukan penanggulangan korupsi setidaknya dari kasus korupsi yang terkecil.
d. Dapat menambah wawasan tentang  korupsi dan dampak dari korupsi.





                                                                          BAB II
PEMBAHASAN

A.  LANDASAN TEORI      
Pengertian korupsi
korupsi merupakan perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Korupsi berasal dari kata latin Corrumpere, Corruptio, atau Corruptus. Arti harfiah dari kata tersebut adalah penyimpangan dari kesucian (Profanity), tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran atau kecurangan. Dengan demikian korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa Barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris : Corrupt, Corruption; Perancis : Corruption; Belanda : Korruptie. Dan akhirnya dari bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke istilah Indonesia menjadi : Korupsi.
Kumorotomo (1992 : 175), berpendapat bahwa “korupsi adalah penyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan secara faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi”. Lebih lanjut Kumorotomo mengemukakan bahwa korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian suatu kenyataan (concealment).Selain pengertian di atas, terdapat pula istilah-istilah yang lebih merujuk kepada modus operandi tindakan korupsi. Istilah penyogokan (graft), merujuk kepada pemberian hadiah atau upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan (extortion), yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas hadiah-hadiah tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas Negara. Kecuali itu, ada istilah penggelapan (fraud), untuk menunjuk kepada tindakan pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus untuk kepentingan diri sendiri sehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebih mahal.Dengan demikian, korupsi merupakan tindakan yang merugikan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan ditinjau dari berbagai aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran Di mana norma soisal, norma hukum maupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang buruk.


a. Jenis-Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
Selanjutnya Alatas dkk (Kumorotomo, 1992 : 192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu :
1. Korupsi transaktif (transactive corruption)
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
2. Korupsi yang memeras (extortive corruption)
Pemerasan adalah korupsi di mana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga baginya.
3. Korupsi defensif (defensive corruption)
Orang yang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti (perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri).
4. Korupsi investif (investive corruption)
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
5. Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption)
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap Sanak-Saudara atau teman dekat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.


6. Korupsi otogenik (autogenic corruption)
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
7. Korupsi dukungan (supportive corruption)
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.
Demikianlah, korupsi sebagai fenomena sosial, ekonomis, dan politis ternyata memiliki penampakan yang beraneka ragam. Namun meski berubah-ubah, dasar pijakannya adalah korupsi jenis transaktif dan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang.

b. Sebab-Akibat Korupsi
Di lingkungan masyarakat Asia, selain mekarnya kegiatan pemerintah yang dikelola oleh birokrasi, terdapat pula ciri spesifik dalam birokrasi itu sendiri yang menjadi penyebab meluasnya korupsi. Kebanyakan model birokrasi yang terdapat di Negara-Negara Asia termasuk Indonesia adalah birokrasi patrimonial. Adapun kelemahan yang melekat pada birokrasi seperti ini antara lain tidak mengenal perbedaan antara lingkup “pribadi” dan lingkup “resmi”. Hal ini menyebabkan timbulnya ketidakmampuan membedakan antara kewajiban perorangan dan kewajiban kemasyarakatan atau perbedaan antara sumber milik pribadi dan sumber milik pemerintah.Selain itu, yang patut diperhatikan ialah korupsi yang bermula dari adanya konflik loyalitas diantara para pejabat publik. Pandangan-pandangan feodal yang masih mewarnai pola perilaku para birokrat di Indonesia mengakibatkan efek konflik loyalitas. Para birokrat kurang mampu mengidentifikasi kedudukannya sendiri sehingga sulit membedakan antara loyalitas terhadap keluarga, golongan, partai atau pemerintah.
Akibat yang paling nyata dari merajalelanya korupsi di tingkat teknis operasional adalah berkembangnya suasana yang penuh tipu-muslihat dalam setiap urusan administrasi. Seandainya saja kita meneliti secara cermat, banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh korupsi, seperti : munculnya pola-pola kejahatan terorganisasi, lambannya tingkat pelayanan karena pelayanan harus ditembus oleh uang sogok atau pengeruh personal, berbagai sektor pembangunan menjadi lumpuh karena alat kontrol untuk mengawasinya tidak berjalan seperti yang diharapkan. Kelesuan juga menyelimuti dunia swasta karena mereka tidak lagi melihat pembagian sumberdaya masyarakat secara adil. Hal ini sejalan dengan pendapat Myrdal (1977 : 166-170), bahwa :
1. Korupsi memantapkan dan memperbesar masalah-masalah yang menyangkut kurangnya hasrat untuk terjun di bidang usaha dan kurang tumbuhnya pasaran nasional.
2. Permasalahan masyarakat majemuk semakin dipertajam oleh korupsi dan bersamaan dengan itu kesatuan negara juga melemah. Juga karena turunnya martabat pemerintah, tendensi-tendensi itu turut membahayakan stabilitas politik.
3. Karena adanya kesenjangan diantara para pejabat untuk memancing suap dengan menyalahgunakan kekuasaannya, maka disiplin sosial menjadi kendur, dan efisiensi merosot.
Dengan demikian, akibat-akibat korupsi itu tidak hanya bisa ditelaah secara teoritis tetapi memang banyak dialami oleh masyarakat yang melemah oleh korupsi. Dan korupsi itu sendiri bisa menghancurkan keberanian orang untuk berpegang teguh pada nilai-nilai moral yang tinggi. Bahkan kerusakan oleh korupsi yang sudah menjelma menjadi kerusakan pikiran, perasaan, mental dan akhlak dapat membuahkan kebijakan-kebijakan yang sangat tidak masuk akal. Sehingga terjadilah ketidakadilan dan kesenjangan yang sangat besar.
Pembahasan
1. Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah.
2. Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur.
3. Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance.
4. Banyaknya celah/lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia.
5. Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa.
6. Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan negara yang semakin canggih.
7. Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.

d. Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberantasannya, dapatlah dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menangkalnya, yakni :
1. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku.
2. Menciptakan kondisi birokrasi yang ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
3. Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara programatis dan sistematis.
4. Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup.
5. Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
6. Semua elemen (aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan.
7. Melakukan pembinaan mental dan moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan, diselewengkan atau dikorup.

B. PERMASALAHAN
Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah dituntut pidana penjara 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk TPPU-nya, 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsider 1 tahun dan 6 bulan kurungan. Fathanah juga tidak setuju dengan hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. Hal yang memberatkan itu adalah pernah dua kali dihukum dalam tindak pidana kejahatan lain di Indonesia.
Jaksa Rini menuturkan, pihaknya menilai Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf Undang- Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor joPasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Adapun dalam TPPU jaksa menilai Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang secara bersama-sama. Ahmad Fathanah selaku orang kepercayaan Luthfi Hasan menyanggupi dan telah membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi 8.000 untuk PT Indoguna Utama bersama empat anak perusahaannya. Ahmad Fathanah bahkan mempertemukan Luthfi dengan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dan Elda Deviane Adiningrat di Angus Steak, Senayan City, pada 28 Desember 2012.Fathanah bukan pelaku utama sebenarnya, tapi aset orang lain yang dia kelola. Ahmad Fatanah, mengaku pernah menyumbangkan dana ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bahkan Fathanah juga mengakui, bukan hanya PKS yang mendapat sumbangan darinya. Sebagai pengusaha, dia banyak memberi sumbangan ke pihak lain selain PKS.
 Fathanah sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia juga merupakan kolega dari mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.Menurut Baran, perbincangan dalam telepon terjadi pada 20 November 2012. Saat itu, Fathanah menghubunginya untuk membicarakan penambahan kuota impor daging sapi. Fathanah mengatakan usahanya untuk mengimpor daging sapi digagalkan Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, pada 8 November 2012, PT Indoguna sempat mengajukan permohonan penambahan kuota impor daging sapi semester II sebesar 500 ton. Permohonan itu masuk ke Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementan. Setelah dikaji dokumen dan administrasinya, salinan surat permohonan itu diterima Syukur Iwantoro. Saat itu, Syukur menolak memberikan rekomendasi karena permohonan penambahan kuota tidak sesuai prosedur.Persidangan di pengadilan mengungkap transparan kehidupan pribadi pesohor baru itu. Kendati kondang di kalangan akltivis dan simpatisan PKS, namun sulit dipungkiri nama Luthfi Hasan Ishaaq kini jauh lebih kondang. Selain mengungkap ketiga istri Luthfi Hasan Ishaaq, pengadilan itu juga mengungkap empat pernikahan Fathanah.Di ruang sidang pengadilan Tipikor tidak tampak massa pendukung dari PKS, hanya ada istrif Fathanah, Sefti Sanustika yang mendampingi suaminya. Dalam perkara ini Luthfi dan Fathanah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman 20 tahun penjara Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Direktur Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi alias Dio, kembali mengaskan bila Ahmad Fathanah pernah menjanjikan membantu pengurusan penambahan kuota impor daging sapi untuk Indoguna Utama.Pada pertemuan Fathanah dengan Arya dan Dirut Indoguna Maria Elizabeth  Liman,Fathanah meminta Rp 1 miliar yang dialibikan untuk biaya safari dakwah ke sejumlah daerah di Indonesia. Keesokan harinya, duit Rp 1 miliar diserahkan ke Fathanah di kantor Indoguna. Indoguna menyiapkan Rp 500 juta, sisanya berasal dari duit Rudy Susanto, Komisaris PT Berkat Mandiri Prima yang diminta Arya.Ahmad Fathanah diungkapkan membeli perhiasan atau berlian yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar dari toko MB Jewerly selama 2012. Setelah ditotal pembelanjaan perhiasan  Rp 900 juta dan Rp 300 juta. Dalam pembayarannya, Fathanah kerap mentransfer ke rekening Bank Mandiri atau tunai. Hal itu juga dibenarkan saksi Caroline Tanata yang merupakan marketing dari MB Jewerely. Dia mengatakan Fathanah kerap membeli perhiasan di MB Jewerely. Dalam surat dakwaan, Fathanah memang kerap membelikan perhiasan untuk beberapa teman wanitanya.Sebut saja, model panas Andi Novitalia alias Vitalia Sesya pernah dibelikan gelang berlian rose gold seberat 9,10 gram seharga Rp 37,5 juta, dan sebuah gelang white gold, cincin berlian seberat 4.10 gram seharga Rp 20 juta, serta kalung (3,03 gram) dan liontin (2,87 gram) seharga Rp 16,9 juta.Kemudian membelikan cincin, gelang dan liontin untuk Tri Kurnia dan juga Sefty Sanustika.Teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.Jaksa juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 38,709 miliar.
pada Januari 2011 sampai Januari 2013 melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 38,709 miliar dari beberapa perbuatan. Dalam hal ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Fathanah yaitu perbuatannya dianggap berdampak buruk pada peternak lokal. Kemudian Fathanah alias Olong juga pernah melakukan tindak kejahatan di Australia.




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.  KESIMPULAN
Uraian mengenai fenomena korupsi dan berbagai dampak yang ditimbulkannya telah menegaskan bahwa korupsi merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang-orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai prangkat pokoknya.
Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi. Seperti halnya delik-delik hukum yang lain, delik hukum yang menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan terhadap upaya pejabat-pejabat tertentu untuk membelokkan hukum menurut kepentingannya. Dalam realita di lapangan, banyak kasus untuk menangani tindak pidana korupsi yang sudah diperkarakan bahkan terdakwapun sudah divonis oleh hakim, tetapi selalu bebas dari hukuman. Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal.Meski demikian, pemberantasan korupsi jangan menajdi “jalan tak ada ujung”, melainkan “jalan itu harus lebih dekat ke ujung tujuan”. Upaya-upaya untuk mengatasi persoalan korupsi dapat ditinjau dari struktur atau sistem sosial, dari segi yuridis, maupun segi etika atau akhlak manusia.

B.  SARAN
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil. Dan sikap yang di miliki seseorang itu bereda beda Untuk para pembrantas korupsi lebih di pertegas dan untuk para korupsi, jangan harap nyaman duduk menikmati hasil korupsi, tuhan pasti membalas semua kejahatan kita trimakasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar